Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis secara simbolis menyerahkan zakat yang disalurkan oleh Baznas setempat
Parik Malintang (Pumpunan) — Ratusan penggerak syiar Islam di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menerima kucuran dana zakat total senilai Rp248 juta. Dana tersebut disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat melalui instrumen Program Ramadhan Berkah.
Tercatat sebanyak 496 penerima manfaat (mustahik) yang terdiri dari garin, bilal, dan guru mengaji merasakan dampak langsung dari program ini.
Dalam seremoni penyerahan simbolis di Parik Malintang, Selasa, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis berharap bantuan ini menjadi pemantik semangat bagi para pejuang agama di akar rumput.
"Semoga ini dapat meringankan beban para penerima (mustahik) dan menjadi motivasi bagi para garin, bilal serta guru TPA dalam terus mengabdi dan mensyiarkan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat,” ujar Bupati John Kenedy Azis.
Bupati menegaskan posisi strategis Baznas sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah yang program-programnya bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Ia merinci bahwa dana umat tersebut didistribusikan ke berbagai sektor krusial, mulai dari kesehatan, kemanusiaan, hingga pendidikan demi mendongkrak taraf hidup masyarakat, khususnya golongan mustahik.
Atas peran vital tersebut, Bupati menginstruksikan agar Baznas tetap konsisten menjaga ketepatan sasaran penyaluran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas Padang Pariaman, M. Defriadi, memaparkan laporan kinerja keuangan lembaga sepanjang awal tahun 2026.
Ia mengungkapkan bahwa dalam periode Januari hingga Maret, pihaknya telah berhasil menghimpun dana ZIS sebesar Rp2.583.978.189.
"Dari jumlah tersebut, kami telah menyalurkan dana sebesar Rp1.170.837.165 untuk berbagai program seperti program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan serta program pemberdayaan masyarakat," jelas Defriadi.
Khusus untuk alokasi bagi garin, bilal, dan guru mengaji, Baznas menetapkan besaran santunan senilai Rp500 ribu per orang.
Adapun rincian penerimanya mencakup 290 orang garin dan bilal, serta 206 tenaga pendidik dari TPA, TPS, dan MDA di seluruh penjuru Padang Pariaman.
Defriadi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, terutama terkait kebijakan surat edaran zakat mal dan fitrah yang menyasar instansi vertikal, ASN, hingga jajaran wali nagari