Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan di Hall IKK Padang Pariaman, Selasa (3/3).
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, saat membuka acara tersebut menegaskan bahwa setiap sen anggaran daerah merupakan tanggung jawab besar yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama kita dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah amanah dari masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional, efisien dan efektif,” ujar Bupati yang akrab disapa JKA tersebut.
Ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas ini bertujuan agar seluruh aparatur pengelola keuangan memahami regulasi, mekanisme, serta prinsip pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, kompetensi teknis harus dibarengi dengan integritas dan ketelitian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Pencegahan Korupsi dan Kepercayaan Publik
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, SH, MH, hadir sebagai narasumber untuk memberikan edukasi mengenai aspek hukum dan pentingnya transparansi.
Dr. Mukhlis menjelaskan bahwa keterbukaan anggaran adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik serta meningkatkan efisiensi penggunaan dana daerah.
“Dengan sistem pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan keuangan dapat diminimalisir sehingga pengelolaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Wakajati.
Ia menambahkan, transparansi memastikan penggunaan dana publik berjalan optimal, menghindari pemborosan, serta menjamin alokasi sumber daya selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Sebelum pembukaan, Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten Padang Pariaman telah memimpin sosialisasi teknis Perbup Nomor 37 Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.