Padang Pariaman (Pumpunan) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-13 yang diterima Kabupaten Padang Pariaman secara berturut-turut sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opini WTP itu diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra kepada Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang, Jumat (29/5).
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut.
“Alhamdulillah, opini WTP ke-13 ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar JKA.
Menurut dia, capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menegaskan raihan WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder, DPRD, jajaran OPD, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras mempertahankan opini WTP ini. Ke depan, ini menjadi tanggung jawab bersama untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Bupati didampingi Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, Penjabat Sekretaris Daerah Hendra Aswara yang juga menjabat Inspektur, Kepala BPKD M. Fadhly, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zahirman, serta Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman Lilis.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto Eko Putra mengatakan opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Rencana aksi atas LHP ini harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam waktu 60 hari, termasuk penyampaian surat pernyataan, penyetoran pengembalian ke kas daerah, dan pelaksanaan rekomendasi lainnya,” tegas Sudarminto.
Di sisi lain, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara mengatakan LKPD Tahun Anggaran 2025 memuat sejumlah laporan penting, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Menurut Hendra, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, kita berkomitmen untuk terus mempertahankan opini WTP. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak serta doa masyarakat ranah dan rantau,” ujar Hendra.
Dengan raihan opini WTP ke-13 secara berturut-turut tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
