Jika di masa pandemi COVID-19 orang menunda melaksanakan pesta pernikahan karena ada larangan dari pemerintah setempat maka lain halnya dengan warga Kota Pariaman, Sumatera Barat yang lebih memilih mempercepat kegiatan kendurinya dari jadwal yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disebabkan karena Pemerintah Kota Pariaman hanya memperbolehkan warganya melaksanakan pesta pernikahan hingga 15 September 2020, sedangkan di atas tanggal tersebut dilarang.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.
Melihat peluang diperbolehkannya kegiatan pesta pernikahan di Pariaman sebelum 15 September maka warga memanfaatkannya dengan mempercepat kegiatan sehingga nanti pihaknya dapat menghindarkan terjadinya pelanggaran.
Lalu bagaimana tanggapan pemerintah daerah?
Berikut berita lengkapnya...
