Masa Pilkada merupakan waktu yang mendatangkan banyak orang dan interaksi yang inten antara paslon dengan pengurus partai, simpatisan, calon pemilih, hingga pada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.
Lalu bagaimana penyelanggaraan Pilkada harus dipaksanakan dalam masa pandemi COVID-19 yang berpotensi virus itu lebih cepat menyebar dan bahkan dapat menjadi klaster baru penyebaran yang saat ini sedang mewabah?
Apalagi jika paslon tersebut ternyata terkonfirmasi positif COVID-19 yang diketahui setelah datang ke KPU untuk mendaftarkan diri yang mungkin juga diiringi oleh banyak simpatisan.
Seperti halnya di sejumlah daerah Sumatera Barat yang calon kandidat Pilkadanya terkonfirmasi positif COVID-19.
Berita lengkapnya...
