Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk aktivasi ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan penderita penyakit kronis.
"BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," kata Charles dikutip di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara, kata dia, tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis.
Oleh karena itu Charles juga mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.
Sebelumnya, Banyak 11 juta peserta penerima bantuan iuran (BPI) menjerit lantaran layanan BPJS Kesehatannya tiba-tiba non-aktif sehingga tidak bisa dipakai untuk berobat.
Dari sini, muncul narasi bahwa 'pemutusan' tersebut lantaran anggaran BPJS Kesehatan untuk segmen PBI dialihkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dilansir Detik.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan alasan Peserta PBI Statusnya Dinonaktifkan bukan karena anggarannya digunakan untuk MBG.
Rizzky menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total, peserta PBI sama dengan jumlah peserta PBI pada bulan sebelumnya," kata Rizzky dalam keterangannya.