Pariaman (Pumpunan) - Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik..
“Penyusunan LKPD tahun 2025 disusun dengan maksimal dan berpedoman kepada standar akuntansi pemerintahan serta didukung dengan penguatan sistem informasi," ujar Yota usai prosesi penyerahan berkas.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran daerah secara terbuka kepada masyarakat melalui penilaian independen dari BPK.
BPK Perwakilan Sumbar selanjutnya akan melakukan audit mendalam guna menilai kewajaran penyajian laporan serta kinerja pemerintah daerah berdasarkan data yang tercantum dalam LKPD tersebut.
“Kami berharap LKPD tahun 2025 yang disampaikan hari ini, dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun lebih dari itu yang terpenting bagi kami adalah bagaimana pengelolaan keuangan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Yota juga menyampaikan apresiasi kepada tim BPK Perwakilan Sumbar atas bimbingan dan pendampingan teknis yang diberikan kepada jajaran Pemkot Pariaman selama proses penyusunan laporan keuangan.
Pemerintah daerah menyatakan sikap terbuka terhadap setiap masukan maupun koreksi yang diberikan oleh tim pemeriksa sebagai bahan evaluasi demi perbaikan tata kelola di masa mendatang.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan, koreksi dari BPK sebagai bagian dari perbaikan yang berkelanjutan. Semoga sinergi yang telah terjalin antara Pemko Pariaman dengan BPK RI dapat selalu ditingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik,” pungkasnya.