Pumpunan - Lambatnya penanganan rehabilitasi lahan sawah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat bukan semata soal teknis di lapangan. Di baliknya, ada persoalan klasik yang terus berulang dalam tata kelola pemerintahan: birokrasi yang berlapis, kaku, dan cenderung lebih berorientasi pada “aman prosedur” ketimbang “cepat manfaat”.
Untuk diketahui Padang Pariaman baru ditetapkan mendapatkan bantuan rehabilitasi lahan sawah pada 18 Februari 2026, mungkin setelah Bupati Padang Pariaman menangis dihadap Menteri Pertanian. Namun Menteri Pertanian saat mengunjungi Padang Pariaman pada Selasa (14/4) mengatakan bahwa dia telah mengucurkan dana semenjak 1 Januari 2026.
Kemudian sejak ditetapkan sebagai daerah penerima bantuan, Padang Pariaman telah melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan yang diperintahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya sosialisasi, penyimpanan dokumen, dan kontrak dengan kelompok tani sebagai pelaksana kegiatan.
Hingga kemudian 16 Maret 2026 PPK atau Pemkab Padang Pariaman mengajukan permintaan penyaluran dana dari pemerintah provinsi selaku KPA ke rekening kelompok tani sebagai pelaksana.
Namun dana untuk tahap pertama untuk kegiatan rehabilitasi lahan tersebut masuk ke rekening 17 kelompok tani pada 8 April 2026.
Kembali ke pembahasan, bagi daerah yang bergantung pada sektor pertanian, waktu adalah segalanya. Sawah yang rusak akibat bencana, entah banjir atau longsor, idealnya segera direhabilitasi agar petani bisa kembali menanam. Namun realitasnya, proses bantuan dari pemerintah pusat justru terhambat oleh banyaknya tahapan administrasi yang harus dilalui oleh pemerintah daerah.
Di satu sisi, kehati-hatian birokrasi memang dapat dipahami. Pemerintah kabupaten harus memastikan seluruh dokumen lengkap, mekanisme sesuai aturan, dan penggunaan anggaran tidak menyalahi ketentuan hukum. Hal ini penting, mengingat tingginya risiko hukum yang bisa menjerat pejabat maupun kelompok tani jika terjadi kesalahan prosedur. Tidak sedikit kasus di daerah lain yang berujung pada persoalan hukum hanya karena kelalaian administratif.
Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu berhati-hati justru melahirkan paradoks. Ketika semua pihak sibuk memastikan diri “aman”, justru masyarakat—dalam hal ini petani—yang menjadi korban. Lahan sawah yang seharusnya segera diperbaiki menjadi terbengkalai, musim tanam terlewat, dan produktivitas menurun. Pada titik ini, birokrasi tidak lagi menjadi alat pelayanan, melainkan hambatan.
Masalah utamanya terletak pada tidak adanya aturan teknis yang benar-benar operasional dan adaptif untuk kondisi darurat, khususnya dalam penyaluran bantuan rehabilitasi pascabencana dari kementerian terkait. Regulasi yang ada cenderung bersifat umum dan tidak memberikan panduan rinci tentang tata cara percepatan pelaksanaan di daerah.
Seharusnya, pemerintah pusat melalui kementerian terkait menyusun regulasi khusus yang mengatur tata cara pengerjaan bantuan bencana secara lebih sederhana, cepat, dan tetap akuntabel. Misalnya, dengan memangkas tahapan administrasi tertentu dalam kondisi darurat, memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah, serta menyediakan pendampingan hukum dan teknis yang jelas bagi pelaksana di lapangan.
Dengan adanya aturan yang spesifik dan operasional, pemerintah daerah tidak lagi berada dalam posisi dilematis antara mempercepat penanganan atau menjaga keamanan hukum. Kelompok tani pun dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki dasar hukum yang kuat.
Ironisnya, dalam kondisi saat ini, ketika terjadi keterlambatan, yang kerap menjadi sorotan dan harus menanggung konsekuensi adalah pemerintah daerah. Padahal, akar persoalan justru berada pada sistem birokrasi yang belum sepenuhnya berpihak pada kecepatan dan kebutuhan riil masyarakat.
Pemkab Padang Pariaman pada akhirnya berada di posisi sulit: bergerak cepat berisiko melanggar aturan, sementara mengikuti prosedur justru memperlambat pemulihan. Situasi ini tidak adil jika terus dibiarkan.
Momentum ini seharusnya menjadi evaluasi bersama, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi harus menyentuh aspek paling mendasar: bagaimana negara bisa hadir dengan cepat, tepat, dan tetap akuntabel, terutama saat masyarakat membutuhkan.
Jika tidak, maka kasus lambatnya rehabilitasi sawah di Padang Pariaman hanya akan menjadi satu dari sekian banyak contoh bagaimana birokrasi, yang seharusnya menjadi solusi, justru berubah menjadi masalah.