-->

Feature

Iklan

Padang Pariaman usulkan 17.911 hektare LP2B untuk lindungi lahan produktif

Rabu, 08 Juli 2026, 8:30 PM WIB Last Updated 2026-07-11T04:16:23Z
Bupati Padang Pariaman, Sumbar John Kenedy Azis (kiri) menunjukkan data LP2B di daerah itu


Anam Lingkung (Pumpunan) – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mengusulkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 17.911,57 hektare kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi serta memperkuat ketahanan pangan daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7).

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menandatangani berita acara tersebut bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Bidang Tata Ruang.

Pengusulan LP2B itu merupakan bagian dari pengintegrasian kawasan pertanian pangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian agar tetap berfungsi sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

Usulan tersebut mengacu pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Penetapan Usulan LP2B Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam proses pengusulan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga telah menyampaikan data spasial dalam format shape file (SHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Setelah tahapan verifikasi selesai, hasilnya akan menjadi dasar bagi Bupati Padang Pariaman untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

SK tersebut selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Padang Pariaman.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap penetapan LP2B dapat memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali sehingga mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan memperkuat ketahanan pangan daerah.

Selain itu, penetapan LP2B juga diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.

Komentar

Tampilkan

  • Padang Pariaman usulkan 17.911 hektare LP2B untuk lindungi lahan produktif
  • 0

Iklan