-->

Feature

Iklan

Presiden tetapkan harga khusus BBM Rp15.000 per liter bagi nelayan kapal 30–200 GT

Kamis, 16 Juli 2026, 8:00 AM WIB Last Updated 2026-07-16T01:00:47Z
Jakarta (Pumpunan) - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor perikanan tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di kediaman Hambalang, Bogor, Senin (13/7), sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi tingginya biaya operasional yang ditanggung nelayan kapal menengah akibat harga BBM nonsubsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter.

"Selama ini nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Presiden kemudian mengarahkan agar nelayan dengan kapal 30 hingga 200 GT juga memperoleh harga khusus sebesar Rp15.000 per liter," katanya.

Menurut Airlangga, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi biaya operasional usaha penangkapan ikan sehingga sektor perikanan nasional semakin kompetitif.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepastian pemerintah bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini belum memperoleh fasilitas harga BBM seperti nelayan kecil.

Ia menjelaskan harga khusus Rp15.000 per liter diharapkan dapat meringankan beban operasional kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan lebih efisien.

Bahlil menambahkan pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut tepat sasaran melalui pengawasan penyaluran di lapangan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik penyaluran sehingga tidak terjadi penyalahgunaan," ujarnya.

Pemerintah menilai kebijakan harga khusus BBM tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat produktivitas sektor perikanan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan usaha nelayan skala menengah tanpa memberikan tambahan subsidi yang membebani APBN.


Komentar

Tampilkan

  • Presiden tetapkan harga khusus BBM Rp15.000 per liter bagi nelayan kapal 30–200 GT
  • 0

Iklan