-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Kota Pariaman Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026

Sabtu, 07 Maret 2026 | 8:33 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T13:33:55Z
Pariaman (Pumpunan) – Pemerintah Kota Pariaman secara resmi telah mengeluarkan panduan mengenai pemungutan Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur besaran zakat bagi aparatur negara maupun masyarakat umum di wilayah tersebut.

Berdasarkan surat edaran tersebut, penetapan nilai zakat ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Pemerintah Kota Pariaman, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, MUI, serta berbagai organisasi kemasyarakatan Islam setempat yang dilaksanakan pada awal Februari lalu.

Dalam surat itu disebutkan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, besaran zakat fitrah ditetapkan senilai Rp 55.000 per jiwa. Proses pengumpulannya akan dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji pada bulan Maret 2026 oleh bendahara gaji di masing-masing perangkat daerah, untuk kemudian disetorkan langsung ke Baznas Kota Pariaman.

Sementara itu, untuk masyarakat umum, Pemerintah Kota Pariaman memberikan fleksibilitas dengan menyediakan tiga pilihan kategori besaran zakat yang dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.
Ketiga kelompok tersebut terdiri dari:
 * Kelompok Pertama: sebesar Rp55.000.
 * Kelompok Kedua: sebesar Rp45.000.
 * Kelompok Ketiga: sebesar Rp40.000.

Melalui edaran ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan aparatur pemerintah dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan mengacu pada standar harga yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban administrasi dan penyaluran zakat di Kota Pariaman.


×
Berita Terbaru Update