Padang Pariaman (Pumpunan) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memberikan penjelasan mendalam terkait alur birokrasi dan mekanisme penyaluran anggaran rehabilitasi lahan sawah guna meluruskan salah kaprah yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan di lapangan.
Sekretaris DPKP Padang Pariaman, Irawati Febriani di Parik Malintang, Kamis (16/4) menjelaskan bahwa proses tersebut harus melalui tahapan administrasi yang ketat sesuai regulasi kementerian terkait sebelum dana benar-benar sampai ke tangan petani.
Ia mengungkapkan, Kementerian Pertanian (Kementan) awalnya mengucurkan anggaran pada 1 Desember 2025 dalam bentuk Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), namun saat itu Padang Pariaman belum masuk dalam kuota rehabilitasi lahan.
"Namun ada revisi DIPA, revisinya terjadi empat kali," ujarnya.
Bupati Padang Pariaman mengajukan permohonan khusus kepada Kementan agar daerahnya mendapatkan bantuan sehingga revisi DIPA tanggal 18 Februari 2026, Padang Pariaman resmi tercatat sebagai penerima bantuan rehabilitasi lahan.
Irawati juga menekankan bahwa anggaran tersebut tidak dikelola langsung secara tunai oleh pemerintah daerah, melainkan berada di bawah kendali pusat.
"Uangnya tidak ada di rekening pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tapi di rekening Kementerian Keuangan," katanya.
Dalam skema ini, Menteri Pertanian bertindak sebagai Pengguna Anggaran, pemerintah provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan pemerintah kabupaten/kota ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terkait linimasa pengerjaan, ia merincikan bahwa proses dimulai dari Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada 27 Februari 2026, diikuti kontrak konsultan perencana pada 9 Maret 2026. Selanjutnya, pada 13 Maret 2026 dilakukan kontrak antara PPK dengan kelompok tani mengacu pada perhitungan teknis konsultan.
Pada 16 Maret 2026, Pemkab Padang Pariaman mengajukan permintaan penyaluran dana ke KPA di provinsi untuk diteruskan ke rekening kelompok tani. Dana tahap pertama akhirnya masuk ke rekening 17 kelompok tani pada 8 April, yang kemudian dikonfirmasi oleh DPKP ke pihak bank pada 9 April 2026 pagi.
Meskipun sosialisasi telah dilakukan pada 13 April pagi, proses pencairan di bank baru bisa dilakukan keesokan harinya karena nominalnya yang melebihi Rp1 miliar. Momentum ini bertepatan dengan kunjungan Menteri Pertanian ke Padang Pariaman pada Selasa pagi (14/4).
"Kami sudah sampaikan kepada kelompok tani, setelah pertemuan dengan Menteri Pertanian maka segera menuju ke bank untuk proses pencairan, namun yang datang ke bank hanya delapan kelompok tani," kata dia.
Pihaknya memastikan seluruh tahapan, termasuk kontrak dengan konsultan pengawas yang dilaksanakan pada 15 April 2026, dilakukan untuk menjamin akuntabilitas penyaluran bantuan tersebut.
Namun diketahui Mentan 'marah' saat setelah mengetahui sawah di Padang Pariaman yang terdampak bencana masih tahap awal pengerjaan rehabilitasi padahal kementerian yang dipimpinnya telah mengucurkan anggaran sejak Januari 2026.
Lalu dimana uang tersebut tersangkut sehingga pejabat-pejabat di Kabupaten Padang Pariaman dan Provinsi Sumbar menjadi korban karena dinilai lambat dalam pelaksanaan?