Padang Pariaman (Pumpunan) — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Ade Rezki Pratama bersama Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memperkenalkan alur baru birokrasi rujukan pasien kepada masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Kementerian Kesehatan saat ini sudah melakukan penyederhanaan terkait sistem rujukan di rumah sakit ataupun layanan kesehatan secara umum," kata Ade saat memberikan sambutan melalui video konferensi pada Sosialisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan di Kecamatan Padang Sago, Sabtu.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengobatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan lanjutan di rumah sakit.
Menurutnya, regulasi baru ini akan membantu meringankan beban pasien dengan penyakit kronis atau yang memerlukan penanganan jangka panjang, seperti penderita tekanan darah tinggi, diabetes, hingga pasien yang membutuhkan terapi khusus.
"Bapak dan ibu yang memiliki riwayat darah tinggi atau diabetes tidak perlu lagi terus-menerus mengulang proses (administrasi) dari Puskesmas," katanya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat agar menjaga pola hidup sehat, mulai dari mengatur pola makan, rutin beraktivitas fisik, hingga melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala di fasilitas kesehatan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa saat ini masyarakat juga sudah bisa memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan menyeluruh secara gratis di Puskesmas.
"Jika dahulu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kerap dinilai mahal dan hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu, hari ini pemerintah telah berkomitmen untuk meruntuhkan batasan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Elisabet S. Sampelino menyampaikan bahwa pemerintah telah melengkapi peralatan medis di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga Puskesmas.
Dengan tersedianya peralatan tersebut, masyarakat kini dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dengan lebih cepat.
Ia juga menuturkan bahwa pembaruan sistem rujukan dilakukan untuk mempermudah pasien dalam mengakses layanan kesehatan lanjutan, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Namun demikian, ia tetap mendorong masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat serta memanfaatkan program CKG guna memastikan kondisi kesehatan secara medis.
Kebijakan sistem rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan ini mulai diterapkan pada Januari 2026, dengan tujuan meningkatkan efisiensi layanan sekaligus menekan pembiayaan BPJS Kesehatan.