Jakarta (Pumpunan) – Pemerintah menetapkan batas baru masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan kini masih masuk dalam kategori tersebut dan berpeluang memperoleh kemudahan untuk memiliki rumah subsidi.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2025.
Dalam aturan terbaru, batas penghasilan MBR dibagi menjadi empat zona wilayah dengan besaran berbeda.
Untuk Zona 1 yang meliputi sebagian besar Pulau Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkan maksimal Rp8,5 juta per bulan bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang telah menikah.
Sementara itu, di Zona 4 yang mencakup wilayah Jabodetabek, batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp12 juta per bulan bagi lajang dan Rp14 juta bagi pasangan yang telah menikah.
Penyesuaian batas penghasilan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap program perumahan subsidi di tengah kenaikan harga rumah dan biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan.
Perubahan kriteria MBR ini sekaligus memperluas kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan fasilitas pembangunan dan perolehan rumah dari pemerintah, termasuk kalangan pekerja yang sebelumnya tidak memenuhi syarat meski masih mengalami kesulitan membeli rumah.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai kenaikan batas penghasilan hingga Rp14 juta di Jabodetabek berpotensi memperketat persaingan memperoleh rumah subsidi bagi masyarakat dengan penghasilan yang lebih rendah. Namun pemerintah menilai penyesuaian tersebut diperlukan agar kriteria MBR tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan harga hunian saat ini.