-->

Feature

Iklan

Padang Pariaman terapkan digitalisasi pemungutan PBB-P2 hingga nagari

Sabtu, 06 Juni 2026, 3:36 PM WIB Last Updated 2026-06-09T08:36:59Z



Padang Pariaman (Pumpunan) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mulai menerapkan sistem digital dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah hingga tingkat nagari.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman Muhammad Fadhly mengatakan digitalisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemungutan pajak yang selama ini masih banyak dilakukan secara manual.

"Selama ini pemungutan PBB masih banyak dicatat secara manual. Proses penyetoran ke kas daerah atau bank juga dilakukan secara tatap muka, begitu pula pemantauan oleh nagari, kecamatan, dan kabupaten. Kondisi ini menyulitkan evaluasi dan analisis potensi penerimaan pajak," katanya saat sosialisasi kepada Forum Walinagari Padang Pariaman di ruang rapat BPKD, Jumat (5/6).

Menurut dia, sistem digital memungkinkan seluruh transaksi dan aktivitas pemungutan pajak tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah dipantau, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan.

Fadhly menjelaskan aplikasi yang disiapkan juga telah terintegrasi dengan metode pembayaran digital melalui QRIS dan Virtual Account (VA), sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan cepat.

Selain pembayaran individu, sistem tersebut juga mendukung pembayaran secara kolektif yang tercatat berdasarkan akun masing-masing petugas pemungut pajak di nagari.

"Walinagari dapat memantau secara langsung berapa penerimaan yang dikumpulkan petugas korong setiap hari. Ini akan mendorong akuntabilitas yang selama ini menjadi tantangan," ujarnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua Forum Walinagari Padang Pariaman Joni Friadi bersama sejumlah walinagari lainnya untuk membahas implementasi sistem baru tersebut.

Dalam pertemuan itu, Forum Walinagari juga menyampaikan sejumlah masukan terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) nagari serta insentif bagi petugas pemungut pajak.

Joni Friadi berharap pemerintah daerah dapat segera menuntaskan regulasi teknis penggunaan DBH nagari setelah terbitnya Peraturan Bupati terbaru.

"Kami mengharapkan percepatan regulasi penggunaan DBH nagari. Selain itu, insentif bagi petugas pemungut PBB juga perlu diperhatikan agar mereka semakin termotivasi meningkatkan capaian pajak daerah," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Fadhly menyatakan implementasi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 akan segera ditindaklanjuti melalui regulasi turunan yang penyusunannya melibatkan masukan dari para walinagari.

"Kita akan membenahi tata kelola ke depan agar penggunaan DBH nagari benar-benar sesuai dengan tujuan yang diharapkan," ujarnya.

Selain memperkenalkan aplikasi pemungutan PBB-P2, BPKD juga mengenalkan fasilitas Layanan Mandiri yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital, mulai dari pengecekan tagihan, pengajuan layanan pajak hingga pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap penerapan sistem digital tersebut dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan PBB-P2 di seluruh nagari.

Komentar

Tampilkan

  • Padang Pariaman terapkan digitalisasi pemungutan PBB-P2 hingga nagari
  • 0

Iklan