-->

Feature

Iklan

Empat warisan budaya Padang Pariaman kantongi pengakuan nasional

Jumat, 28 Agustus 2026, 5:42 PM WIB Last Updated 2026-08-31T10:42:38Z

Anam Lingkuang (Pumpunan) - Empat warisan budaya Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang terdiri atas tiga Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan satu Cagar Budaya Nasional, mendapat pengakuan pemerintah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

Tiga warisan budaya takbenda tersebut yakni Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan, sedangkan satu lainnya adalah Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

Sertifikat pengakuan tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada pemerintah daerah dalam acara penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).

Untuk Kabupaten Padang Pariaman, sertifikat diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Hendri mewakili pemerintah daerah.

Pengakuan tersebut menjadi momentum penting bagi Padang Pariaman yang selama ini dikenal memiliki kekayaan tradisi, adat, sejarah, dan kehidupan keislaman yang kuat.

Penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia maupun Cagar Budaya Nasional tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap kekayaan budaya daerah, tetapi juga menegaskan bahwa warisan tersebut memiliki nilai penting sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia.

Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan merupakan tradisi yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Padang Pariaman.

Ketiga warisan tersebut mengandung pengetahuan, nilai adat, seni, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sementara itu, Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan memiliki nilai sejarah yang lebih luas karena berkaitan erat dengan perkembangan Islam di Minangkabau.

Syekh Burhanuddin dikenal sebagai salah seorang ulama penting dalam sejarah perkembangan Islam di Minangkabau. Karena itu, pengakuan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional semakin memperkuat posisi Padang Pariaman sebagai salah satu kawasan penting dalam sejarah keislaman dan kebudayaan di Sumatera Barat.

Dengan bertambahnya pengakuan tersebut, Padang Pariaman kini memiliki modal budaya yang semakin kuat untuk dikembangkan, baik dalam aspek pelestarian maupun pengenalan budaya daerah kepada masyarakat luas.

Namun, pengakuan nasional tersebut juga membawa tanggung jawab bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan keberadaan warisan budaya tersebut tetap terjaga.

Pelestarian tidak cukup hanya melalui sertifikat, tetapi perlu diwujudkan melalui keberlanjutan tradisi, perlindungan situs bersejarah, pendokumentasian pengetahuan budaya, serta pelibatan generasi muda.

Pemerintah daerah bersama masyarakat, pelaku budaya, tokoh adat, tokoh agama dan generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga agar nilai dan pengetahuan yang terkandung dalam warisan tersebut tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

Terlebih di tengah semakin kuatnya arus budaya global, keberadaan warisan budaya lokal menjadi penanda identitas masyarakat dan daerah.

"Tradisi yang dilestarikan hari ini adalah identitas yang akan diwariskan kepada generasi Padang Pariaman di masa depan," menjadi semangat penting dalam menjaga keberadaan warisan tersebut.

Sumatera Barat sendiri pada 2025 mendapatkan pengakuan terhadap 37 Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia kepada Gubernur Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 di Gedung Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta.

Bagi Padang Pariaman, pengakuan terhadap empat warisan tersebut menjadi bukti bahwa kekayaan budaya yang tumbuh di tengah masyarakat tidak hanya memiliki nilai lokal, tetapi juga merupakan bagian dari identitas dan kekayaan kebudayaan nasional Indonesia.
Komentar

Tampilkan

  • Empat warisan budaya Padang Pariaman kantongi pengakuan nasional
  • 0

Iklan