Padang Pariaman (Pumpunan) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia memperkuat pemahaman mengenai bisnis perdagangan karbon, khususnya yang berasal dari pengelolaan sampah, agar tidak dirugikan dalam kerja sama dengan investor.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa, mengatakan perdagangan karbon merupakan sektor yang memiliki nilai ekonomi besar meski aset yang diperdagangkan tidak berwujud sehingga membutuhkan pemahaman regulasi dan mekanisme bisnis yang memadai.
"Barangnya tidak kelihatan, tapi bisa jadi duit dan skalanya besar. Sangat mungkin nanti ada orang datang, investor dari mana, bicara bla bla bla, lalu karena kita kurang paham, kita iya-iya saja dan bikin perjanjian. Tiba-tiba dia meng-offset-kan, itu jadi duit besar, tapi manfaat untuk kitanya kurang," katanya saat kegiatan penanaman pohon di kawasan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat, Kecamatan Ulakan Tapakis.
Menurut dia, salah satu sumber potensi karbon terbesar di daerah berasal dari pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping. Gas metana yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah dapat ditangkap menggunakan teknologi bio-membran untuk kemudian dikonversi menjadi energi.
Ia menjelaskan penurunan emisi gas metana tersebut selanjutnya dapat diklaim dan diperdagangkan di pasar karbon melalui skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI).
Sebagai contoh, kata dia, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi memiliki potensi ekonomi hingga ratusan miliar rupiah karena mampu menekan emisi dari tingkat tertentu hingga mendekati nol.
Melihat besarnya peluang tersebut, Jumhur menginstruksikan jajaran deputi yang membidangi perdagangan karbon untuk segera menyelenggarakan pelatihan dan edukasi bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Saya minta jajaran di kedeputian perdagangan karbon untuk memberikan pelatihan kepada seluruh Pemda di Indonesia mengenai mekanisme bisnis karbon ini. Langkah ini penting agar daerah paham regulasi dan tidak dirugikan dalam negosiasi kerja sama," katanya.
Ia berharap melalui pemahaman yang baik mengenai regulasi SPEI, pemerintah daerah mampu mengelola potensi lingkungan di wilayahnya secara mandiri sekaligus mengubahnya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Selain itu, ia menyatakan siap membantu daerah mencarikan investor yang kredibel sehingga badan usaha milik daerah (BUMD) dapat memperoleh manfaat ekonomi dari perdagangan karbon.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan banyak investor yang menyatakan berminat berinvestasi pada sektor pengelolaan sampah di provinsi tersebut, namun sebagian besar tidak memenuhi harapan pemerintah daerah.
"Tapi tidak satu pun yang jadi, bahkan ada sampai membawa bintang film. Selain itu juga ada syaratnya diperbolehkan membawa sampah dari negara lain, mana mau kita. Mereka pikir kita bodoh aja," katanya.
Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah akan tetap selektif dalam menerima investasi di sektor persampahan agar kerja sama yang terjalin memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
