Pariaman (Pumpunan) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyiapkan uji coba penerapan parkir berlangganan sebagai langkah meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Rabu, mengatakan tahap awal penerapan program tersebut diawali dengan sosialisasi dan uji coba kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
"Parkir berlangganan saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dengan terlebih dahulu menerapkan uji coba kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah saat ini sedang mendata kendaraan milik ASN yang akan menjadi peserta uji coba. Ke depan, program tersebut juga akan dibuka bagi masyarakat umum serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Alfian, selama masa sosialisasi pemerintah daerah akan menyempurnakan sistem pendaftaran kendaraan, mekanisme pengawasan, hingga teknis pelaksanaan di lapangan. Setiap kendaraan peserta nantinya akan dipasangi stiker khusus sebagai penanda telah terdaftar dalam program parkir berlangganan.
Ia mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah yang menetapkan tarif parkir berlangganan sebesar Rp35 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp70 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat.
Dengan sistem tersebut, pembayaran retribusi parkir dilakukan langsung ke rekening kas daerah sehingga dinilai lebih transparan dan dapat mengurangi potensi kebocoran penerimaan dibandingkan sistem pembayaran tunai di lapangan.
"Meskipun lebih hemat bagi masyarakat, penerapan parkir berlangganan justru diproyeksikan mampu meningkatkan PAD karena pembayaran langsung masuk ke rekening kas daerah," ujarnya.
Ia menyebutkan realisasi PAD dari sektor parkir pada 2025 mencapai sekitar Rp316 juta. Melalui penerapan parkir berlangganan, pemerintah daerah menargetkan penerimaan tersebut meningkat menjadi sekitar Rp600 juta per tahun.
Selain meningkatkan pendapatan, sistem tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena cukup membayar retribusi satu kali dalam setahun untuk menggunakan lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Kota Pariaman maupun yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menuntaskan penyusunan peraturan wali kota sebagai pedoman teknis pelaksanaan parkir berlangganan yang masih dalam proses di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.